Saturday, November 6, 2010

Royalty The Whole Story

FAKTA SEPUTAR ROYALTI
Untuk tahu apa itu royalti kita harus paham dulu apa itu hak cipta.
Hak Cipta merupakan suatu kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan yang didaftarkan ke departemen kehakiman, sehingga dilindungi undang-undang.

Fakta 1 : Royalti berkaitan dengan Hak Cipta
Menurut pasal 1 UU no. 19 tahun 2002, "Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan2 menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Fakta 2 : Karya-Karya yang menghasilkan royalti
Menurut pasal 12 UU no. 19 tahun 2002, "Ada beberapa karya yang dapat dilindungi hak cipta, yaitu buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain, karya seni, ceramah kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Fakta 3 : Royalti Memiliki Ketentuan dan Jangka Waktu
Dari mulai karya itu diciptakan sampai dengan meninggalnya si pencipta, plus 50 tahun setelahnya. Kecuali untuk program komputer, batasnya hanya sampai meninggalnya si pencipta

Jadi, bisa disimpulkan kalau royalti itu merupakan penghargaan yang diberikan kepada pencipta suatu karya, dari orang yang menggunakan karya tersebut untuk keperluan komersial.


DAHSYATNYA ROYALTI
Berikut ini contoh kasus spektakuler yang berkaitan dengan royalti.


Rapper kontroversial, EMINEM menuntut lima perusahaan yang menyediakan lagu2nya sebagai ringtone, untuk membayar royati padanya. Dan salah satu perusahaan penyedia layanan ringtone, next.com, diwajibkan membayar 195.000 dollar.
Kekayaan MARY-KATE dan ASHLEY OLSEN yang sudah dihasilkan sejak mereka masih bayi, mencapai 21 juta dollar. Kekayaan ini akan terus mengalir dengan terjualnya serial DVD mereka sampai saat ini.



Pemegang lisensi dan merchandise WINNIE THE POOH, Stephen Sesinger Inc., menuntut WALT DISNEY, gara2 perusahaan kartun terbesar di dunia ini nggak membayar royalti ratusan juta dollar pada mereka, atas semua penjualan dan pemakaian tokoh Pooh di setiap karya Disney.


Kekayaan MARY-KATE dan ASHLEY OLSEN yang sudah dihasilkan sejak mereka masih bayi, mencapai 21 juta dollar. Kekayaan ini akan terus mengalir dengan terjualnya serial DVD mereka sampai saat ini.



Semua hak cipta dari karya Bob Marley jatuh ke tangan istrinya Rita. Selain rumah mewah dan royalti sebesar 30 juta dollar, kekayaannya terus bertambah mengingat Universal meminta izin untuk menerbitkan Jamaican Catalogue dan biografi baru Bob Marley yang kononnya akan menghasilkan royalti yang bernilai 100 juta dollar. Wow!!

ROYALTI di INDONESIA
Seperti yang kita tahu, masalah pembajakan masih jadi problem besar di Indonesia. Hal serupa juga terjadi pada masalah kelalaian royalti. Yang jelas, sampai sekarang pelaksanaan masalah royalti di Indonesia sangat berbeda dengan yang di luar negeri sana. Masih banyak para pencipta lagu, misalnya, yang belum mendapatkan haknya.
Jadi, mendaftarkan apa yang sudah menjadi hasil karya ke dirjen HAKI (Hak Cipta Indonesia) adalah jalan terbaik.

0 komentar:

Post a Comment